Atas kecurigaan tersebut, KMB pun mengajukan permohonan informasi anggaran tahun 2011 kepada BLU TransJ pada 21 April lalu. Namun sayangnya permintaan itu tidak digubris.
"Lalu kita ajukan keberatan atas tidak adanya tanggapan itu pada tanggal 25 Mei lalu, tapi tidak ditanggapi juga," ujar Sekjen Komunitas Busway Mania, Thowaf Zuharon, di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP), Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BLU TransJ itu merupakan badan publik. Nah sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, artinya sudah menjadi kewajiban BLU untuk transparan dalam anggaran keuangan yang dikelolanya," kritik Thowaf.
Thowaf mengatakan, sampai kini BLU TransJ juga belum menetapkan standar minimum pelayanan. Salah satunya contohnya terkait tiket yang digunakan sebagai alat pembayaran bus TransJ.
"Dulu sempat pakai e-card, sekarang sudah kebanyakan pakai kertas. Padahal kalau pakai e-ticketing dan menggandeng bank akan lebih transparan ketimbang pakai karcis biasa," ungkapnya.
KBM berharap KIP segera memproses laporan ini. Hal ini karena Bus TransJ merupakan layanan publik sehingga masyarakat berhak tahu secara setiap pengeluaran yang masuk dan keluar.
"Atas hambatan informasi ini, kami menuntut agar KIP segera melakukan pemeriksaan terhadap BLU TransJ dan dapat memberikan keputusan yang mendorong BLU lebih transparan dan akuntabel," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KIP Dono Prasetyo, berjanji akan mempelajari laporan ini terlebih dahulu untuk kemudian mengadakan mediasi bersama dengan pihak BLU TransJakarta.
"Terima kasih atas laporan ini, karena terkait pelayanan publik memang harus transparans. Tapi kita akan melihat dulu, kemungkinan kita akan bantu menyelesaikan secara mediasi," janji Dono.
(nal/nal)











































