Hal tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan untuk terdakwa Mohammad El Idris di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Rabu (13/7/2011) hari ini. Dari total nilai proyek sebesar Rp 191,6 miliar, Nazaruddin dijatah 13 persen atau sebesar Rp 24,908 miliar.
Pada sekitar pertengahan bulan Februari 2011, setelah PT Duta Graha Indah (DGI) mendapatkan uang muka, Idris bertemu dengan staf Nazaruddin, Oktarina Furi dan Yulianis. Pertemuan tersebut untuk menyerahkan cek senilai Rp 4,34 miliar yang ditujukan untuk Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan itu disebutkan, pada Agustus 2010, dilakukan pertemuan antara Nazaruddin dengan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi. Dalam pertemuan itu dibahas agar PT DGI dapat dimenangkan dalam proyek suap wisma atlet.
Nazaruddin lantas memanggil Mindo Rosalina Manulang, yang merupakan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri untuk mengawal PT DGI dalam proyek ini. Nazaruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia menjadi pihak penerima suap yang diberikan oleh Idris dari PT DGI.
(fjp/nwk)











































