Dijatah Rp 25 M, Nazaruddin Disebut Sudah Terima Rp 4,3 M

Kasus Suap di Kemenpora

Dijatah Rp 25 M, Nazaruddin Disebut Sudah Terima Rp 4,3 M

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2011 12:04 WIB
Dijatah Rp 25 M, Nazaruddin Disebut Sudah Terima Rp 4,3 M
Jakarta - Dalam pembangunan kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin dijatah Rp 24,908 miliar. Dari nominal tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah yang sudah diterima oleh mantan Bendahara Umum Demokrat itu senilai Rp 4,3 miliar.

Hal tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan untuk terdakwa Mohammad El Idris di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Rabu (13/7/2011) hari ini. Dari total nilai proyek sebesar Rp 191,6 miliar, Nazaruddin dijatah 13 persen atau sebesar Rp 24,908 miliar.

Pada sekitar pertengahan bulan Februari 2011, setelah PT Duta Graha Indah (DGI) mendapatkan uang muka, Idris bertemu dengan staf Nazaruddin, Oktarina Furi dan Yulianis. Pertemuan tersebut untuk menyerahkan cek senilai Rp 4,34 miliar yang ditujukan untuk Nazaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian dilakukan dalam dua tahap dilakukan di pertengahan Februari 2011," tutur Jaksa Agus Salim ketika membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan, pada Agustus 2010, dilakukan pertemuan antara Nazaruddin dengan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi. Dalam pertemuan itu dibahas agar PT DGI dapat dimenangkan dalam proyek suap wisma atlet.

Nazaruddin lantas memanggil Mindo Rosalina Manulang, yang merupakan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri untuk mengawal PT DGI dalam proyek ini. Nazaruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia menjadi pihak penerima suap yang diberikan oleh Idris dari PT DGI.

(fjp/nwk)


Berita Terkait