"Kami sudah investigasi dan sedang menunggu laporan dari orangtua anak-anak itu. Kita harus melindungi anak. Kita investigasi tadi malam, dan masih tunggu keluarga untuk diskusi sehingga bisa menentukan langkah untuk kerjasama dengan Polres Jakarta Timur," tutur Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (13/7/2011).
Dia menuturkan, Polres Jakarta Timur yang telah mendapat laporan dari para korban telah memvisum bocah-bocah berusia 8-11 tahun itu. Berdasarkan visum ditemukan luka robek di alat kelamin dan dubur korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berkacamata ini menambahkan, umumnya korban pemerkosaan banyak menjadi perhatian orang di sekelilingnya sehingga merasa malu dan takut. Bahkan tak sedikit korban pemerkosaan yang enggan pergi ke sekolah.
"Selain terapi medis dan psikososial, kita juga ada advokasi pada mereka yang takut ke sekolah. Sebenarnya diminta atau tidak, kita sudah melakukan pengawalan kasus juga di Polres Jakarta Timur karena kami punya kerja sama dengan polres-polres," terang Arist.
Kasus pemerkosaan ini diketahui setelah seorang ibu korban curiga karena anaknya merasakan sakit di bagian alat kelamin. Melihat ada luka di alat kelamin anaknya, ibu dan anak ini melapor ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan ada 4 korban lainnya. Pelaku pun akhirnya dibekuk pada Senin (11/7). Setelah divisum, 5 bocah perempuan ini ternyata tidak hanya diperkosa di bagian kelamin tapi juga di bagian anus.
Pelaku yang lahir pada 1958 ini dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
(vit/nrl)











































