Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan sanksi bagi PNS yang melanggar tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang dilaksanakan tiap instansi.
"Kami dapat laporan justru dengan cuti bersama agak tertib walaupun masih ada 1 atau 2 orang yang melanggar. Itu diserahkan kepada instansi yang bersangkutan sesuai dengan PP 53 itu," kata Mangindaan di kantor Kementerian Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa sanksi yang terberat? "Pernah ada yang tidak masuk selama 1 minggu bahkan sampai 1 tahun tidak hadir, sanksinya bisa sampai penurunan pangkat. Tetapi itu akan kita rapatkan dengan kementerian terkait," jawab Mangindaan.
SKB 3 menteri telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2012. Libur nasional sebanyak 14 hari. Sedangkan cuti bersama 5 hari.
(aan/nrl)











































