PNS Doyan Molor Libur Nasional & Cuti Bersama Terancam Sanksi

PNS Doyan Molor Libur Nasional & Cuti Bersama Terancam Sanksi

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2011 11:13 WIB
PNS Doyan Molor Libur Nasional & Cuti Bersama Terancam Sanksi
Jakarta - Libur nasional dan cuti bersama tahun 2012 telah diatur oleh pemerintah. Jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggarnya siap-siap kena sanksi mulai teguran hingga penurunan pangkat.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan sanksi bagi PNS yang melanggar tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang dilaksanakan tiap instansi.

"Kami dapat laporan justru dengan cuti bersama agak tertib walaupun masih ada 1 atau 2 orang yang melanggar. Itu diserahkan kepada instansi yang bersangkutan sesuai dengan PP 53 itu," kata Mangindaan di kantor Kementerian Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mangindaan mengaku tidak hafal sanksi-sanksi tersebut. "Tetapi mulai dari teguran sampai penurunan pangkat. Dulu ada yang bilang kalau absennya tidak berturut-turut tidak dapat sanksi. Tetapi kalau sekarang berturut-turut atau tidak akan dihitung dan ditetapkan sanksinya," ujarnya.

Apa sanksi yang terberat? "Pernah ada yang tidak masuk selama 1 minggu bahkan sampai 1 tahun tidak hadir, sanksinya bisa sampai penurunan pangkat. Tetapi itu akan kita rapatkan dengan kementerian terkait," jawab Mangindaan.

SKB 3 menteri telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2012. Libur nasional sebanyak 14 hari. Sedangkan cuti bersama 5 hari.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads