"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang no 20 tahun 2001," tutur jaksa Agus Salim ketika membacakan surat dakwaan untuk Idris di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/7/2011).
Selain dikenakan pasal tersebut di atas, Idris juga dijerat dakwaan subsidar pasal 13 Undang-undang yang sama. Hukuman maksimal untuk dua pasal pemberian suap tersebut sama-sama memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah berbicara dengan kuasa hukum saya, kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," tutur Idris.
Idris bersama Mindo Rosalina Manulang merupakan tersangka pemberi suap kepada Sesmenpora Wafid Muharam. Untuk diketahui berkas Rosa juga telah berstatus P21.
Sesmenpora Wafid Muharam, Direktur PT Duta Graha Indah M El Idris, dan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang ditangkap KPK pada pertengahan April lalu di Kemenpora.
KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.
Dalam pengembangan kasus, Rosa mengaku sebagai orang suruhan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin. Berkali-kali hal itu disampaikan mantan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak. Bahkan Nazaruddin mendapat bagian Rp 25 miliar. Belakangan Nazaruddin ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
(fjp/ndr)











































