Kelimabelas orang itu adalah Hakim Sorimuda Pohan, Andreas Hugo Pareira, Sunaryo, Trulyanti Srihastuti, Hasto Kristyanto, Trulyanti Srihastuti, Tonny Aprilani, Brahmana, Djoko Purwongemboro, Subardi, Soemitro Samadikoen, Dewi Damayanti Said, Donny Imam Priambodo, Antonius Harianto, Muruahal Silalahi dan Mirrian.
Menurut surat yang dikirimkan kepada detikcom, Rabu (13/7/2011), pada tanggal 18 Juni 2009 Mahkamah Agung telah memutuskan melalui Putusan Nomor 15P/HUM/2009 menerima permohonan uji materiil (judical review) para pemohon untuk seluruhnya. Putusan itu memerintahkan KPU merevisi pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 dan kemudian merevisi Keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/Tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat dampak potensi kerugian hukum yang akan kami alami maka kami mengadakan siaran pers untuk memberitahu tindakan KPU tersebut kepada berbagai pihak pada tanggal 28 Agustus 2009. Termasuk mengirimkan surat kepada Presiden RI," tulis salah satu korban mafia pemilu, Donny Imam Priambodo.
Namun tindakan KPU, lanjut Donny, yang tetap bersikeras menolak melaksanakan dan menerapkan Keputusan MA dalam penentuan pembagian kursi dan Caleg Terpilih DPR RI patut diduga bagian dari tindakan mafia pemilu. Oleh karenanya, mereka meminta Panja Mafia Pemilu menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami siap dimintai keterangan atau kesaksian berkaitan dengan apa yang kami sampaikan," tutup Donny.
(feb/van)











































