"SP ketiga akan kita kirimkan minggu depan, dan batas ultimatum terakhir pada Tanggal 25 Juli," ujar Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi PD, Denny Kailimang saat dihubungi detikcom, Rabu (13/7/2011).
Menurut Denny, dalam AD/ART PD, batas waktu dari SP pertama hingga SP ketiga 21 hari. Bila sampai hari ke 21 sejak SP pertama dilayangkan, maka DPP akan segera memutuskan nasib Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Denny, SP untuk Nazaruddin diberikan kepada para staf ahlinya. Hal ini dikarenakan hingga saat ini, Nazaruddin masih tercatat sebagai anggota Komisi VII DPR RI.
"Kita kirimkan lewat stafnya, baik staf ahli pribadi maupun staf yang dibiayai negara. Dia kan masih tercatat sebagai anggota DPR," imbuhnya.
(her/van)











































