KY Buka Posko Pemantauan Peradilan di Padang

KY Buka Posko Pemantauan Peradilan di Padang

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 23:29 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka sejumlah Posko Pemantauan Peradilan di daerah. Untuk wilayah Sumatera Barat (Sumbar), KY menjadikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebagai jejaring dan mitra posko.

โ€œTahun 2010 KY telah membuka 9 posko pemantauan, yakni di Medan, Palembang, Riau, Surabaya, Bali, Makasar, Samarinda, Kendari, dan Mataram. Tahun 2011, kita akan membuka 9 posko pemantauan lagi, yakni di Aceh, Padang, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Palu, dan Manado,โ€ ujar Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Litbang KY, Jaja Ahmad Jayus, di Kantor LBH Padang, jalan Pekan Baru, Selasa (12/7/2011).

Dikatakan Jaja, posko yang dibuka bekerjasama dengan kelompok masyarakat sipil tersebut bertujuan untuk mengintensifkan pengawasan dan pemantauan kinerja dan prilaku hakim di daerah. Tanpa bantuan posko-posko tersebut, kata Jaja, tidak mungkin 7 hakim komisioner KY akan mampu mengawasi kinerja dan prilaku sekitar 7 ribu hakim di daerah secara maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€œUntuk wilayah Sumbar, KY menjadikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebagai jejaring dan mitra posko pemantauan dan pengaduan peradilan. Nantinya, di RUU terbaru KY, jejaring bisa menjadi penghubung dan mitra KY dalam mengawasi kinerja dan prilaku hakim di daerah. Secara yuridis KY tidak dimungkinkan untuk membuat kantor perwakilan,โ€ jelasnya.

Lebih lanjut Jaja menjelaskan, dari 2005 hingga Juni 2011, KY telah menerima 1500 pengaduan menyangkut putusan hakim maupun prilaku hakim di berbagai daerah. Dari total pengaduan tersebut, 350 diantaranya sudah ditangani dan hanya 38 kasus yang ditindaklanjuti. Sedikitnya kasus yang ditindaklanjuti karena banyak pengaduan yang tidak memiliki bukti kuat. Dari sekian banyak kasus, lanjut Jaja, kebanyakan terjadi di Jakarta.

Sementara itu, Direktur LBH Padang Vino Oktavia Mancun mengatakan di Sumbar saat ini baru Pengadilan Negeri (PN) Padang yang mulai menerapkan pengelolaan informasi secara terbuka dan transparan. Untuk PN di kabupaten dan kota lainnya proses pengelolaan informasi secara transparan masih belum terwujud.

โ€œSudah rahasia umum, panitera sering melakukan pungutan liar dalam menangani suatu perkara. Bahkan, parahnya panitera juga sering melakukan rekayasa berita acara,โ€ tukas Vino.



(yon/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads