"Karena itu kasus yang sama yang sudah pernah dilaporkan di Mabes Polri dan sudah proses cukup lanjut. Saya percaya proses hukum dan Insya Allah selalu taat hukum," jelas Sandiaga saat dihubungi detikcom, Selasa (12/7/2011) malam.
Sebetulnya, lanjut Sandiaga, inti kasus ini karena Edward yang sudah dianggap sebagai orangtuanya merasa tidak puas dalam perjanjian bisnis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam keterangan kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pada Agustus 2006 lalu, Johnnie dan Sandi Uno melakukan perjanjian jual beli aset PT PWS.
Kepada Johnnie, Sandi Uno menjanjikan akan membayar aset PT PWS setelah perusahaannya, PT VDH Teguh Sakti, menerima ganti rugi dari Pertamina atas Depo Balaraja, Tangerang.
"Saat itu, aset PWS yang dijual sebesar USD 1,5 Juta," ujar Baharudin.
Hingga pada 1 Mei 2009, Sandi Uno menerima pembayaran ganti rugi dari Pertamina sebesar USD 6,4 juta. Namun, Sandi Uno tidak kunjung membayar PT PWS sebagaimana ia janjikan.
"Ini baru laporan sepihak," tutur Baharudin.
(ndr/feb)











































