Untung keluar dari Kantor Kejati, Jalan Pahlawan Semarang, sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (12/7/2011). Oleh beberapa petugas, ia dinaikkan kendaraan tahanan menuju LP Kedungpane Semarang.
Kajati Jateng Widyopramono menyatakan pihaknya menemukan bukti yang memadai tentang keterlibatan tersangka dalam pengalihan dana APBD 2003-2010. Dana yang seharusnya masuk kas daerah, dipakai tersangka untuk kepentingan di luar dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Untung, kejati juga mengagendakan memeriksa mantan Sekda Sragen Kushardjono dan Kabag Kas Daerah Sri Wahyuni. Sebelumnya, kedua tangan kanan mantan bupati ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Korupsi ini terjadi saat ketiga pejabat itu mengalihkan dana kas daerah dalam bentuk deposito secara bertahap ke beberapa BPR. Deposito itu dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman. Dananya digunakan untuk kegiatan di luar dinas.
Di salah satu BPR, penyidik menemukan puluhan perjanjian kredit dengan nilai nyaris Rp 36 miliar. Diduga, dana yang diselewengkan dengan modus pengalihan dana ini mencapai lebih dari lebih dari 40 miliar.
Untung Wiyono menjabat sebagai bupati dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011, dengan 'kendaraan' PDIP. Ia lengser pada Mei 2011 lalu. Kasusnya sudah lama terendus, tapi baru setelah lengser proses hukumnya diusut secara intensif.
(try/van)











































