Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 19:50 WIB
Jakarta - Pengusaha Sandiaga S Uno dilaporkan oleh pemilik dan Direktur Utama PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS), Johnnie Hermanto dan Tri Hartawan, ke Polda Metro Jaya. Sandi Uno dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen dalam perjanjian jual-beli aset milik PT PWS.

"Terlapor atas nama SU (Sandiaga Uno) dan rekan-rekannya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Baharudin menyampaikan, laporan tersebut dibuat pada tanggal 17 Juni 2011 dengan nomor laporan LP/2078/VI/2011/PMJ/Ditreskrimsus. Selain Sandi Uno, dua rekannya berinisial SG dan MS juga turut dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus yang dilaporkan yaitu Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan pasal 3 dan 6 UU No 15 Tahun 2002," ujar Baharudin.

Baharudin menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pada Agustus 2006 lalu, Johnnie dan Sandi Uno melakukan perjanjian jual beli aset PT PWS. Kepada Johnnie, Sandi Uno menjanjikan akan membayar aset PT PWS setelah perusahaannya PT VDH Teguh Sakti menerima ganti rugi dari Pertamina atas Depo Balaraja, Tangerang.

"Saat itu, aset PWS yang dijual sebesar US$ 1,5 Juta," ujar Baharudin.

Hingga pada 1 Mei 2009, Sandi Uno menerima pembayaran ganti rugi dari Pertamina sebesar US$ 6,4 juta. Namun, Sandi Uno tidak kunjung membayar PT PWS sebagaimana ia janjikan.

"Menurut pelapor, disampaikan (oleh Sandi Uno) seolah-olah PT VDH Teguh Sakti belum dibayar oleh Pertamina. Tapi ini kan baru laporan sepihak," kata dia.

Mengetahui jika PT VDH Teguh Sakti telah menerima kompensasi dari Pertamina, Johnnie kemudian mendesak agar Sandi Uno segera membayarnya. Hingga pada pertengahan Mei 2009, ada pertemuan SU (Sandi Uno), MS dan SG dan dari Dirut PT Capital link dengan korban.

Pada pertemuan itu, pelapor mencari uang untuk dengan harapan setelah dibayarkan aset akan dikembalikan. Bahkan Jhonnie dan Tri hanya mendapatkan pembayaran dari Sandi Uno sebesar 650 ribu Dolar AS hingga September 2009, padahal Sandi Uno telah menerima pembayaran dari Pertamina.

"Pihak Jhonnie kemudian melayangkan somasi terhadap Sandi Uno agar melunasi sisa kewajiban sebesar 850 ribu Dolar AS dari total transaksi 1,5 juta Dolar AS karena sebelumnya terlapor telah menyerahkan dana 650 ribu Dolar AS," katanya.

Baharudin mengatakan, kasus tersebut masih didalami oleh penyidik. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa Sandi Uno.

"Pelapor sudah dimintai keterangan. Untuk terlapor, mungkin minggu depan," tutup Baharudin.

Sementara itu, Sandiaga Uno yang dikonfirmasi pukul 19.45 WIB meminta detikcom menunggu dan akan segera memberikan keterangan.

(mei/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads