"Saudara Darsem telah bebas dari hukuman qisas dan hukuman publik jadi sudah bisa pulang ke Indonesia. Besok tiba di Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene kepada detikcom, Selasa (12/7/2011).
Michael mengatakan, Darsem mendapatkan pengampunan setelah berbagai upaya yang ditempuh pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah juga telah membayarkan diyat (tebusan) sebesar Rp 4,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Michael mengatakan, setelah tiba di Bandara Soekarno-Hata Rabu 13 Juli nanti, Darsem akan dibawa ke Kementerian Luar Negeri. "Selanjutnya akan diserahkan secara resmi ke keluarganya pukul 13.30 WIB," kata Michael.
Darsem terancam hukuman pancung karena membunuh seorang pria yang merupakan saudara majikannya. Pembunuhan itu dilakukan Darsem sebagai upaya membela diri karena pria itu hendak memperkosanya. Keluarga korban yang merupakan warga negara Yaman bersedia memaafkan Darsem dengan membayar diyat yang cukup tinggi. Darsem merupakan warga Kampung Trungtung, Desa Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
(ken/nrl)










































