"Yang kita laporkan di sini adalah anggota berinisial H, menjelang proses penyidikan ada seorang yang kita duga anggota polisi udara (Polud) yang menyatakan 'Kamu aku karungi'," kata Tim Hukum Jawa Pos Imam Syafii.
Hal itu disampaikan Imam usai melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2011). Menurut Imam, suami Briptu Nina juga datang ke Polsek Ciputat.
"Pukul 11 malam, suaminya datang ke ruang penyidikan bilang 'Saya cuma lihat kamu, saya cuma mau lihat menghapal mukamu'. Ini ancaman, jangan-jangan mengintervensi penyidikan," kata Imam.
Imam juga melihat adanya kejanggalan dari proses penyidikan di Polsek Ciputat. Saat sehabis kejadian, penyidik Polsek Ciputat telah menetapkan kasus tersebut sebagai kasus penganiayaan ringan.
"Tapi setelah kejadian itu, tiba-tiba, besoknya ada visum kedua Briptu Nina yang menjadikan kasus ini penganiayaan berat. Jangan-jangan karena kedatangan dari orang Polud yang ke polsek itu. Sudah dua kali," kata Imam.
Imam mengaku tidak habis pikir dengan hasil visum kedua yang menyatakan ada luka memar di punggung dan luka bekas operasi cesar yang terbuka lagi. Padahal, Ibnu hanya memukul bagian muka, dan itu pun saat Briptu Nina mengenakan helm.
Menurut Imam, kedatangan Polud ke Polsek Ciputat ini memang bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, untuk kasus lain, Polud juga sempat mendatangi polsek tersebut. Tidak hanya mengancam, Polud juga sempat merusak Polsek.
"Polsek itu diserang orang Polud, kacanya pecah semua di kasus lain. Kita khawatir Polsek trauma karena sudah dua kali datang lagi sehingga membuat penyidik tidak obyektif," kata Imam.
Hingga kini pihak Briptu Nina belum bersedia berkomentar banyak. Saat dihubungi detikcom melalui telepon, Briptu Nina juga enggan menceritakan bagaimana kronologi kejadian menurut versinya. Sedangkan suaminya, Iptu Haryanto tidak mengangkat ponsel saat dihubungi detikcom berkali-kali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ibnu, dilaporkan oleh Briptu Nina dalam kasus dugaan pemukulan. Kasus itu terjadi sebagai buntut tabrakan antara sepeda motor Nina dan Ibnu beserta keluarganya.
Pada saat kejadian, Ibnu sudah meminta maaf dan mengajak untuk berdamai, namun ditolak oleh Nina. Nina memilih untuk melaporkan Ibnu ke Polsek Ciputat.
Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat lalu kemudian Polres Jaksel. Ibnu dikenakan pasal 351 (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Saat ini Ibnu dilepaskan dari tahanan dengan status tersangka. Ia dikenai wajib lapor.
(ken/nrl)











































