Komisi III akan Temui MA Bahas Prita

Komisi III akan Temui MA Bahas Prita

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 17:39 WIB
Jakarta - Komisi III DPR akan menyambangi kantor Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan kasus Prita Mulyasari. Hal ini dilakukan setelah MA mengeluarkan putusan yang dinilai mencederai keadilan publik.

β€œKami akan meminta salinan putusan dan selanjutnya berkonsultasi dengan MA setelah terima salinan resmi itu. Kami mau membaca dulu apa pertimbangan hakim dalam putusannya. Apa masalahnya kok beda putusan perdata dan pidana," ujar Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin di Gedung DPR, Selasa (12/7/2011).

Menurut Azis, pertemuan itu akan segera digelar setelah Komisi III menerima salinan putusan MA. Saat ini, lanjut Azis, pengacara Prita juga belum menerima salinan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œDalam rapat konsultasi itu diharapkan hakim agung yang mengambil putusan dalam perkara Prita itu akan memberi keterangan,” kata politikus Golkar ini.

Selain menyambangi MA, dari kasus ini Komisi III juga akan meminta penjelasan dari kejaksaan agung. Berbeda dengan MA, Kejaksaan Agung akan dimintai keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR.

"Kenapa jaksa untuk putusan yang sudah dinyatakan bebas kok masih diajukan kasasi. Karena itu bertentangan dengan pasal 244 KUHAP. Peristiwa ini juga akan menjadi catatan dalam revisi RUU KUHAP,” jelasnya.

(adi/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads