βKami akan meminta salinan putusan dan selanjutnya berkonsultasi dengan MA setelah terima salinan resmi itu. Kami mau membaca dulu apa pertimbangan hakim dalam putusannya. Apa masalahnya kok beda putusan perdata dan pidana," ujar Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin di Gedung DPR, Selasa (12/7/2011).
Menurut Azis, pertemuan itu akan segera digelar setelah Komisi III menerima salinan putusan MA. Saat ini, lanjut Azis, pengacara Prita juga belum menerima salinan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyambangi MA, dari kasus ini Komisi III juga akan meminta penjelasan dari kejaksaan agung. Berbeda dengan MA, Kejaksaan Agung akan dimintai keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR.
"Kenapa jaksa untuk putusan yang sudah dinyatakan bebas kok masih diajukan kasasi. Karena itu bertentangan dengan pasal 244 KUHAP. Peristiwa ini juga akan menjadi catatan dalam revisi RUU KUHAP,β jelasnya.
(adi/gun)











































