"Ya sidang pak Idris akan digelar besok di Pengadilan Tipikor pukul 10.00 WIB," tutur kuasa hukum Idris, Tomy Sihotang dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (12/7/2011).
Tomy mengaku kondisi kliennya dalam keadaan bugar untuk menghadapi sidang perdana. Sidang besok sendiri beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penyidikan tersangka Mohammad El Idris sudah selesai sejak pertengahan bulan lalu.
Idris bersama Mindo Rosalina Manulang merupakan tersangka pemberi suap kepada Sesmenpora Wafid Muharam. Untuk diketahui berkas Rosa juga telah berstatus P21.
Sesmenpora Wafid Muharam, Direktur PT Duta Graha Indah M El Idris, dan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang ditangkap KPK pada pertengahan April lalu di Kemenpora.
KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.
Dalam pengembangan kasus, Rosa mengaku sebagai orang suruhan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin. Berkali-kali hal itu disampaikan mantan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak. Bahkan Nazaruddin mendapat bagian Rp 25 miliar. Namun, Nazaruddin membantah tudingan itu. Rosa pun belakangan mengubah BAP-nya
(fjp/mad)











































