DPR Nilai Siti Fadillah Tak Paham RUU BPJS

DPR Nilai Siti Fadillah Tak Paham RUU BPJS

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 16:47 WIB
Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Siti Fadillah menolak disahkannya RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut Siti, bila RUU itu disahkan akan membebani rakyat karena akan diwajibkan membayar sejumlah iuran.

Wakil Ketua Panja RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) DPR, Surya Chandra Surapaty langsung membantah hal itu.

"Itu tidak benar, Siti Fadillah tidak tahu RUU BPJS konsep dan tujuan apa. Jangan sok tahu kalau tidak tahu," ujar Chandra saat dihubungi detikcom, Selasa (12/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Chandra, RUU BPJS memang turunan dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tetapi tidak akan ada iuran wajib untuk seluruh rakyat Indonesia. Pungutan atau iuran itu hanya untuk mereka yang mampu.

"Sistemnya subsidi silang. Kalau sekarang kan gaji pegawai dipotong untuk pensiun dan Jamsostek, nantinya itu akan dilebur jadi satu. Bagi yang tidak mampu tidak akan dikenakan iuran," terang politisi PDIP ini.

Dengan adanya BPJS, nantinya setiap warga negara akan memiliki asuransi. "Ini jadi semacam investasi untuk warga negara, karena bila pensiun juga akan terima uang," jelasnya.

Nantinya iuran itu akan dikelola oleh badan sosial yang bersifat wali amanat. Chandra juga memastikan iuran itu akan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.

"Bentuk badan hukum tetapi akan menjalankan prinsip seperti wali amanat, di situ ada prinsip gotong royong, kehati-hatian, transparan dan lain-lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, Siti Fadillah menyatakan penolakkan terhadap RUU BPJS ini. Menurutnya, RUU ini justru akan menyengsarakan rakyat.

"RUU BPJS ini harus ditolak jangan sampai di ketuk palu karena akan semakin meyengsarakan masyarakat," ujar Siti saat menggelar jumpa pers dadakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Siti, RUU BPJS merupakan turunan dari UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Pasal 17 ayat 1,2 dan 3 UU SJSN tersebut diatur bahwa setiap warga negara diwajibkan untuk membayar iuran yang besarnya berdasarkan persentase upah atau nominal tertentu.

"Jadi nantinya bukan jaminan sosial tetapi asuransi sosial. Bahkan nantinya setiap yang tidak membayar akan dikenakan sanksi, tapi saya belum tahu sanksinya apa," terang Siti.

Menurutnya, RUU BPJS tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Di mana kesejahteraan rakyat merupakan tanggung jawab negara, sedang RUU BPJS dengan sistem iuran justru membebani rakyat.

"Itu artinya RUU BPJS ini bertujuan memiskinkan rakyat yang belum miskin karena mereka diwajibkan membayar iuran. Selain itu pekerja diwajibkan membayar iuran kepada majikannya, ini bisa mempertajam konflik antara pekerja atau buruh dengan majikannya," terangnya.

(her/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini