KPK Segera Limpahkan Berkas Bupati Siak ke Pengadilan

KPK Segera Limpahkan Berkas Bupati Siak ke Pengadilan

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 16:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Siak ke Pengadilan. Dalam waktu dekat, jaksa KPK akan terbang ke Pekanbaru untuk mengurus pelimpahan perkara yang menjadikan Bupati Siak, Arwin AS sebagai tersangka.
 
Jaksa KPK yang menangani perkara ini, M Rum mengatakan perkara ini sudah sampai pada tahap dua.

"Kami akan ke Pekanbaru melimpahkan berkas," kata Rum yang ditemui wartawan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/7/2011).
 
Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja membenarkan pernyataan Rum. Menurut pria yang mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk periode mendatang ini, tim jaksa dari KPK akan ke Pekanbaru pekan depan.

"Minggu baru koordinasi dengan PN Tipikor di Pekanbaru. Mungkin baru melimpahkan ke PN," kata Ade melalui pesan singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arwin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena telah menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999.
 
Bersama Arwin, dua orang lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka pada tiga tahun lalu. Mereka adalah Syuhada Tasman dan Baharudin Husin. Syuhada merupakan eks kepala dinas kehutanan Riau yang kini menjabat sebagai kepala dinas indrustri Bengkalis, sementara Baharudin adalah eks Kepala Dinas Kehutanan Kampar yang sekarang menjabat Bupati Kampar.

Arwin pada pertengahan Maret lalu sudah ditahan oleh KPK, sementara Baharudin dan Syuhada masih bebas. Bahkan, Baharudin yang sudah tiga tahun berstatus tersangka itu, akan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kampar.

(fjp/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini