Dukungan itu disampaikan Din saat bertemu dengan Prita di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2011).
Pertemuan dihadiri perwakilan organisasi sayap Muhammadiyah antara lain Aisyiyah, Badan Musyawarah Organisasi Wanita Islam Indonesia, Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, serta Komite Nasional Pemuda Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat prihatin dengan adanya kasasi dari MA. Saya pribadi, menganggap masalah ini sudah selesai sejak 2008, dengan adanya putusan dari PN Tanggerang. Namun ternyata ada kasasi dari MA," kata Din.
Din mengaku bingung tentang adanya 2 keputusan MA yang bertentangan. "Dimana sebelumnya ada putusan bebas dari PN Tanggerang dan sekarang kita tidak tahu mana salah yang salah mana yang benar. Saya pribadi terusik dengan rasa keadilan dengan adanya putusan MA," ujarnya.
Menurut dia, ada diskriminasi dan keberpihakan kepada kepentingan bisnis. Ia juga menyayangkan kepada RS Omni yang memperkarakan masalah ini.
"Jika Mbak Prita butuh dukungan tanda tangan untuk dijadikan lampiran, baik dari ormas, tokoh individu, dan lain-lain, warga Muhammadiyah siap membantu. Saya bisa kerahkan agar hakim tidak terpaku pada hukum teks semata. Tapi lebih mengarah kepada keadilan substantif, demi terciptanya suatu keadilan," papar Din.
Menanggapi dukungan Din, Prita mengucapkan terima kasih dan siap mengajukan PK apabila surat putusan MA telah keluar.
"Semoga ini jadi barokah dan jadi berkah hukum di Indonesia. Biarkan saya menjadi pemicu dalam kasus ini agar tidak muncul kasus-kasus seperti ini lagi," harap Prita yang terlihat tegar ini.
(aan/fay)











































