"Tidak ada kaitannya langsung dengan dia (Emir). Yang kami buktikan, perbuatan terdakwa (Soetedjo) terkait dengan pengadaan itu yang ada kaitannya secara langsung," kata jaksa KPK, M Rum usai sidang Sutedjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Selasa (12/7/2011).
Rum menuturkan, selaku anggota Panggar DPR, Emir berkaitan dengan proses persetujuan pemberian anggaran untuk pengadaan di Kemenko Kesra. Menurutnya, indikasi aliran dana ke Panggar DPR terkait pengadaan alkes untuk penanganan wabah flu burung akan didalami lebih jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan Sesmenko Kesra, Soetedjo Yuwono menyebut adanya aliran dana cek kepada tujuh anggota Panggar DPR periode 2004-2009. Ketujuhnya yakni Emir Moeis (Rp200 juta), Imam Supardi (Rp390 juta), Rudianto Tjen (Rp350 juta), Ahmad Hafiz Zamawi (Rp390 juta), Hasanudin Said (Rp150 juta), Musfihin Dahlan (Rp160 juta) dan Mariani Baramuli (Rp25 juta).
Soetedjo sendiri didakwa melakukan perbuatan korupsi itu dilakukan Sutedjo secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain. Mereka adalah Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra), Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara) dan M Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara).
Soetedjo telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian itu berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.
(fjp/gun)











































