Hakim menyatakan kasus kekerasan dalam pacaran yang dialami Leni harus dilanjutkan ke proses pembuktian.
"Menolak keberatan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Amin Sutikno di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa, (12/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Leni nanti harus mengikuti pembuktian ya," kata Amin menjelaskan kepada Leni.
Mendapatkan putusan ini, Leni tidak kuasa menahan tangisnya. Dia tidak menyangka kasus ini berbuntut panjang sehingga mengganggu kuliahnya. Kini dia berharap, mantan pacarnya, Anjas (27) memberikan keterangan yang benar.
"Saya ingin Anjas memberikan keterangan sebenarnya," pinta Leni menahan tangis.
Namun, tiba-tiba Leni terdiam. Dia lama menahan emosi yang membuat napasnya tersesak. Cukup lama dia menerawang. "Ini sangat mengganggu kuliah," tutur Leni usai sidang yang langsung dibimbing keluar meninggalkan pengadilan.
Seperti diketahui, Anjas bertemu Leni di rumah Leni di Kemayoran pada 22 November 2010. Awalnya Anjas meminta proses putus pacaran diselesaikan dengan baik- baik. Namun, ketika waktu menunjukan pukul 19.30 WIB, Anjas mulai menunjukan hal aneh. Tiba-tiba saja Anjas memaksa Leni menciumnya. Lalu Anjas juga memegang-megang tubuh Leni. Lantas Leni pun membela diri dengan menyiram Anjas dengan air panas dalam gelas. Anehnya, jaksa malah menetapkan Leni sebagai terdakwa dengan ancaman 2,5 tahun penjara.
(asp/nik)











































