Kompolnas: Polwan Harusnya Lemah Lembut, Ini Kok Arogan?

Korban Kecelakaan Dipolisikan Polwan

Kompolnas: Polwan Harusnya Lemah Lembut, Ini Kok Arogan?

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 14:58 WIB
Jakarta - Ibnu Yunianto, jurnalis Jawa Pos telah mengajak Briptu Nina berdamai dalam kasus pemukulan. Namun hingga kini, ajakan itu belum disambut oleh polwan yang bertugas di bagian perawatan Mabes Polri itu.

Anggota Kompolnas Novel Ali, menyayangkan sikap Briptu Nina tersebut. Apalagi, jika dilihat-lihat, kasus ini tidak terlalu besar dan tidak ada korban jiwa di kedua belah pihak.

"Kalau bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, ya kenapa nggak? Kan ini kasusnya juga tidak ada korban jiwa juga, harusnya bisalah berdamai," kata Novel saat berbincang dengan detikcom, Selasa (12/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel mengatakan, jika dibiarkan berlarut-larut, sikap agoran yang ditunjukkan Briptu Nina justru bisa merugikan citra polisi sendiri. Sebagai polwan, Briptu Nina seharusnya bisa bersikap lebih lemah lembut.

"Kalau yang ditunjukkan arogansinya begitu, kan malah nggak enak. Polwan kan harusnya lemah lembut, kok malah arogan. Nanti citra polisi di masyarakat bisa makin buruk cuma gara-gara kasus ini," kata Novel.

Novel pun mendukung keinginan Tim Kuasa Hukum Ibnu yang hendak melaporkan kasus ini ke Propam. Dengan begitu, Novel berharap, pihak Propam dapat menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya.

"Laporkan saja, nanti komandannya semoga bisa menyelesaikan. Ini kasus yang tidak besar kok, jadi semoga nanti bisa diselesaikan. Nanti atasannya bisa mengambil tindakan," kata Novel.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ibnu, dilaporkan oleh Briptu Nina dalam kasus dugaan pemukulan. Kasus itu terjadi sebagai buntut tabrakan antara sepeda motor Nina dan Ibnu beserta keluarganya.

Pada saat kejadian, Ibnu sudah meminta maaf dan mengajak untuk berdamai, namun ditolak oleh Nina. Nina memilih untuk melaporkan Ibnu ke Polsek Ciputat.

Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat lalu kemudian Polres Jaksel. Ibnu dikenakan pasal 351 (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Saat ini Ibnu dilepaskan dari tahanan dengan status tersangka. Ia dikenai wajib lapor.

(ken/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads