"Kejaksaan Agung tidak mengajukan PK atas putusan bebas terhadap Muchdi Purwopranjono (mantan Deputi V Badan Intelijen Negara). Dalam beberapa kesempatan, ada kehati-hatian yang berlebihan yang ditunjukkan oleh Kejagung dalam melanjutkan kasus Munir. Akibatnya, kasus Munir berhenti pada penghukuman pelaku lapangan saja, Pollycarpus," kata Sekretaris Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Usman Hamid , dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (12/7/2011).
Nah, ketiadaan upaya hukum itu akhirnya dimanfaatkan oleh Pollycarpus untuk mencari-cari argumentasi (novum), sebagaimana yang diajukan dalam Peninjauan kembali (PK) atas PK yang pertama yang menghukum Pollycarpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas alasan itu, KASUM menilai Presiden SBY sudah lupa dengan janjinya untuk menuntaskan kasus Munir. Sikap diam SBY seolah-olah dijadikan petunjuk bagi Jaksa Agung untuk tidak bekerja atas kasus Munir secara serius.
"Kami menuntut agar Presiden SBY memanggil Jaksa Agung untuk memerintahkan penanganan kasus Munir secara serius. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya rencana kerja penanganan kasus Munir dari Kejaksaan Agung. Sampai saat ini, kuasa hukum keluarga Munir (Suciwati) tidak mengetahui rencana Kejaksaan Agung atas kasus Munir," tuturnya.
(ndr/fay)











































