"Sudah menikah dengan seorang janda. Anaknya berapa saya belum tahu detailnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur Iptu Endang saat dihubungi detikcom, Selasa (12/7/2011).
Endang mengatakan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan kejiwaan sopir angkot ini. "Belum dideteksi. Baru BAP," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan ada 4 korban lainnya. Pelaku pun akhirnya dibekuk pada Senin (11/7). Setelah divisum, 5 bocah perempuan ini ternyata tidak hanya diperkosa di bagian kelamin tapi juga di bagian anus.
Pelaku mengiming-imingi mainan kardus kepada bocah-bocah yang usianya 8-11 tahun itu sebelum memperkosa. Pria yang lahir pada 1958 ini dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
(gus/vit)











































