Bukan Kondisi Darurat, Penunjukan Langsung Tak Dibenarkan

Korupsi Alkes Flu Burung

Bukan Kondisi Darurat, Penunjukan Langsung Tak Dibenarkan

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 14:11 WIB
Jakarta - Penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung dilakukan oleh eks Sesmenko Kesra Sutedjo Yuwono dianggap menyalahi aturan. Sebab, penunjukan langsung itu dilakukan bukan pada saat kondisi darurat.

"Ya (bukan kondisi darurat), waktu untuk pengadaan itu kan cukup panjang," tutur Setiabudi Arijanta, Direkur Penanganan Permaslahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah.

Hal tersebut disampaikannya ketika bertindak sebagai saksi ahli untuk terdakwa Soetedjo Yuwono, mantan Sesmenko Kesra terkait kasus korups alkes flu burung pada 2006, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Selasa (12/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiabudi mengatakan, wabah flu burung yang mewabah pada 2006 bukan terkategori sebagai bencana alam. Pengadaanya pun juga sudah direncanakan yakni dengan adanya anggaran khusus untuk proyek tersebut sebelumnya.

"Kan sudah dianggarkan. Aturannya seperti itu," papar Setiabudi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Soetedjo Yuwono sebagai tersangka dan tengah disidangkan di pengadilan.

Soetedjo Yuwono didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006. Sekretaris era Menko Kesra Aburizal Bakrie itu terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi itu dilakukan Sutedjo secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain. Mereka adalah Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra), Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara) dan M Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara).

Soetedjo telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.

Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Soetedjo dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan subsider, tim jaksa menggunakan Pasal 3 dari UU yang sama.

(fjp/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini