"Modus operandinya, dia iming-imingi korban dengan mainan kardus itu. Rumah-rumahan dari karton," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur Iptu Endang saat dihubungi detikcom, Selasa (12/7/2011).
Sebelumnya kasus ini diketahui setelah seorang ibu dari korban curiga karena anaknya merasakan sakit di bagian alat kelamin. Melihat ada luka di alat kelamin anaknya, ibu dan anak ini melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang lahir pada 1958 ini dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
(gus/vit)










































