Komisi III DPR Duga Hakim Kasus Prita Tak Melek Teknologi

Komisi III DPR Duga Hakim Kasus Prita Tak Melek Teknologi

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 14:06 WIB
Jakarta - Komisi III DPR yang membidangi hukum mendukung langkah Prita Mulyasari untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA. Komisi III berpendapat Prita tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang diadukan RS Omni Internasional.

"PK Mbak Prita ditunggu. Kami akan mendukung. Sebagai orang Islam kita ini disuruh berjuang, soal hasil itu nanti," ujar Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR, Senayan, Selasa (12/7/2011).

Tjatur mengharapkan ketegaran hati Prita dalam menghadapi kasus yang membelitnya itu. Namun di sisi lain menurutnya ada pelajaran berhagra yang bisa dipetik dari kasus ini. Dengan adanya kasus ini maka dunia hukum di negeri ini akan terus berkembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai putusan Kasasi MA, Tjatur mensinyalir ada kekeliruan. Kekeliruan itu, lanjut Tjatur, bisa disebabkan oleh dua hal.

"Pertama ada kemungkinan hakim melanggar kode etik dan yang kedua ada kemungkinan pemahaman hakim mengenai IT kurang. Mungkin adaptasi hakim terhadap teknologi kurang. Jadi kita jangan marah-marah," kata politikus PAN ini.

Dukungan serupa disampaikan anggota Komisi III lainnya. Nudirman Munir misalnya. Ia bahkan mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya mengajukaj kasasi atas vonis bebas murni Prita.

"Tak ada putusan bebas murni yang bisa diajukan Kasasi. Ini sudah suatu pelanggaran hukum oleh penegak hukum. PK mbak Prita itu nanti akan didukung banyak orang dan saya orang pertama yang akan mendukung," katanya.

Komisi III pun akan mempertanyakan langkah Kasasi yang sebelumnya diambil Kejaksaan Agung tersebut. Mereka akan menanyakannya pada saat digelar RDP dengan Kejaksaan Agung.

(adi/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini