"Dilakukan dari tahun 2010 sampai 2011 secara bergantian," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur Iptu Endang saat dihubungi detikcom, Selasa (12/7/2011).
Tersangka, lanjut Endang, tidak hanya memperkosa dari bagian kelamin korban saja tapi juga melalui anus. "Tersangka ini bukan hanya memperkosa bagian kelamin, tapi juga bagian belakang," jelasnya.
Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya kasus ini diketahui setelah seorang ibu dari korban curiga karena anaknya merasakan sakit di bagian alat kelamin. Melihat ada luka di alat kelamin anaknya, ibu dan anak ini melapor ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan ada 4 korban lainnya. Pelaku pun akhirnya dibekuk pada Senin (11/7).
(gus/vit)











































