Melalui Tim Hukum Jawa Pos, Imam Syafii, Ibnu sudah mengupayakan mediasi. Namun sayang, hingga kini, upaya itu masih belum membuahkan hasil. "Kita tetap mengedepankan mediasi," kata Imam kepada detikcom, Selasa (12/7/2011).
Imam mengatakan, sebenarnya kasus yang kini menjerat Ibnu bukanlah kasus yang besar. Karena itu, Imam berharap pihak Briptu Nina bisa menyelesaikan kasus ini dengan kekeluargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang mediasi tidak juga membuahkan hasil, Imam berharap polisi dapat menangani kasus ini secara proporsional. Jangan sampai, polisi berat sebelah karena salah satu pihak yang berperkara adalah anggota polisi.
"Ini ujian untuk polisi, bisa nggak mereka menempatkan ini secara proporsional. Soalnya ini kan teman mereka yang berperkara," katanya.
Imam juga berharap polisi mau mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Karena menurut Imam, keterangan yang disampaikan polisi di media kebanyakan lebih menyudutkan Ibnu, dan tidak mengindahkan kecelakaan lalu lintasnya.
"Jangan cuma pemukulannya saja yang jadi perhatian, ini kecelakaan lalu lintasnya bagaimana? Ini anak-anak dan istri Ibnu luka cukup parah lho. Dua anaknya masih kecil-kecil dan terluka cukup parah," kata Imam.
Sementara itu Briptu Nina sendiri enggan berkomentar banyak. Briptu Nina tidak mau menjelaskan bagaimana kronologi kecelakaan dan pemukulan itu bisa terjadi. Saat dihubungi detikcom, Briptu Nina hanya mau berbicara sedikit dan langsung menutup teleponnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ibnu, dilaporkan oleh Briptu Nina dalam kasus dugaan pemukulan. Kasus itu terjadi sebagai buntut tabrakan antara sepeda motor Nina dan Ibnu beserta keluarganya.
Pada saat kejadian, Ibnu sudah meminta maaf dan mengajak untuk berdamai, namun ditolak oleh Nina. Nina memilih untuk melaporkan Ibnu ke Polsek Ciputat.
Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat lalu kemudian Polres Jaksel. Ibnu dikenakan pasal 351 (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Saat ini Ibnu dilepaskan dari tahanan dengan status tersangka. Ia dikenai wajib lapor.
(ken/vit)











































