Polda Metro: Tak Boleh Ada Intervensi Kasus Ibnu Vs Briptu Nina

Polda Metro: Tak Boleh Ada Intervensi Kasus Ibnu Vs Briptu Nina

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 13:08 WIB
Jakarta - Ibnu Yunianto dan pengacaranya khawatir ada intervensi atau intimidasi dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan Briptu Nina Mahadianti. Polda Metro Jaya pun melarang siapa pun anggota di kesatuannya melakukan intervensi terhadap kasus ini.

"Nggak boleh itu, jangan. Diserang Polsek? Nggak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharuddin Djafar di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Baharuddin mengatakan, jika memang ada kesalahan lalu lintas dalam kasus ini, sebaiknya pihak yang merasa menjadi korban, diharapkan bisa melapor ke kepolisian. Namun hingga kini ia belum menerima adanya laporan dari Ibnu sebagai korban dalam kasus lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada. Kalau mau melarikan diri (polwan), tentu dia tidak lapor ke kepolisian. Itu nanti terlihat dari pemeriksaan," jelasnya.

Menurut Baharuddin, kasus ini bisa berkembang menjadi 3 kasus. 3 Kasus tersebut yakni kasus lalu lintas, kasus penganiayaan, dan jika memang ada kesalahan penanganan, kasus ini bisa masuk ke bagian Propam.

"Kalau lalin ada, silakan lapor ke Lantas. Kalau ada penganiayaan, silakan tangani. Kalau saudara Ibnu merasa penanganan tidak sesuai ketentuan hukum, dia punya hak lapor ke Propam," ujarnya.

Baharuddin menyerahkan kasus ini seluruhnya kepada penyidik Polri. Baharuddin yakin institusinya bisa bersikap profesional.

"Kita serahkan para pelaporannya bagaimana. Saya yakin kepolisian profesional," imbuhnya.

(gus/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads