"Nggak boleh itu, jangan. Diserang Polsek? Nggak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharuddin Djafar di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (12/7/2011).
Baharuddin mengatakan, jika memang ada kesalahan lalu lintas dalam kasus ini, sebaiknya pihak yang merasa menjadi korban, diharapkan bisa melapor ke kepolisian. Namun hingga kini ia belum menerima adanya laporan dari Ibnu sebagai korban dalam kasus lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Baharuddin, kasus ini bisa berkembang menjadi 3 kasus. 3 Kasus tersebut yakni kasus lalu lintas, kasus penganiayaan, dan jika memang ada kesalahan penanganan, kasus ini bisa masuk ke bagian Propam.
"Kalau lalin ada, silakan lapor ke Lantas. Kalau ada penganiayaan, silakan tangani. Kalau saudara Ibnu merasa penanganan tidak sesuai ketentuan hukum, dia punya hak lapor ke Propam," ujarnya.
Baharuddin menyerahkan kasus ini seluruhnya kepada penyidik Polri. Baharuddin yakin institusinya bisa bersikap profesional.
"Kita serahkan para pelaporannya bagaimana. Saya yakin kepolisian profesional," imbuhnya.
(gus/vit)











































