"Namanya perempuan, tidak ada niat mau kabur," kata Nina dengan suara bergetar saat dihubungi wartawan, Selasa (12/7/2011).
Nina menyatakan pasrah atas kelanjutan kasus tersebut. Namun sayangnya dia tidak menjelaskan kronologi peristiwa kecelakaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nina menegaskan dirinya tidak mencari publisitas dan hanya mencari keadilan. "Saya tidak cari publisitas, hanya mencari keadilan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ibnu, dilaporkan oleh Briptu Nina dalam kasus dugaan pemukulan. Kasus itu terjadi sebagai buntut tabrakan antara sepeda motor Nina dan Ibnu beserta keluarganya.
Pada saat kejadian, Ibnu sudah meminta maaf dan mengajak untuk berdamai, namun ditolak oleh Nina. Nina memilih untuk melaporkan Ibnu ke Polsek Ciputat.
Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat lalu kemudian Polres Jaksel. Ibnu dikenakan pasal 351 (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Saat ini Ibnu dilepaskan dari tahanan dengan status tersangka. Ia dikenai wajib lapor.
(nal/vit)











































