Upaya Damai PKS dan Yusuf Supendi Temui Jalan Buntu

Upaya Damai PKS dan Yusuf Supendi Temui Jalan Buntu

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 13:03 WIB
Jakarta - Upaya perdamaian antara Yusuf Supendi melawan 10 elite Partai Kedilan Sosial (PKS) di PN Jakarta Selatan menemui kegagalan. Kedua belah pihak menyatakan siap bertarung, beradu argumen, saling menyodorkan saksi dan bukti dalam sidang perdata.

"Kami siap. Sudah kami siapkan berkas gugatan. Akan saya kuliti PKS," kata Yusuf Supendi usai sidang mediasi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (12/7/2011).

"Intinya mediasi digagalkan oleh penggugat. Dari pihak PKS, siap melakukan menghadapi sidang," tantang pengacara 10 elite PKS, Zainudin Paru pada saat bersamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zainudin, kegagalan perdamaian lantaran Yusuf Supendi terus menerus membuat pernyataan provokativ ke media massa. Hal tersebut, menurut Zainudin, menunjukan sikap Yusuf yang emosional dan mau menang sendiri.

"Mediasi kan saling menghormati, jangan membuat pernyataan yang emosional kesana-kemari. Kelihatan karakter asli penggugat yang mau menang sendiri. Inikan proses mediasi, harusnya saling menjaga perasaan, saling menghormati. Mediator (hakim Aksir) sampai menegur (penggugat) karena sifatnya," ucap Zainudin.

Sebaliknya, dari pihak Yusuf menyatakan kegagalan perdamaian lantaran PKS tidak pernah punya niat berdamai dari awal. Dari awal proses, tidak satupun pilihan yang ditawarkan.

"Kalau tidak mau damai kenapa tidak dari kemarin-kemarin. Jangan membuat alasan yang bukan alasan yuridis. Alasan masih diluar negeri kan bukan alasan yuridis. Alasan membuat pernyataan siap membeberkan (skandal PKS) 300 halaman itukan baru judulnya saja. Mereka tidak punya tawaran perdamaian dari awal," tampik pengacara Yusuf Supendi, Dani Saliswijaya.

Perseteruan Yusuf versus PKS bermula dari kritikan Yusuf kepada PKS. Konflik keduanya memuncak dengan saling serang pernyataan di media massa. Salah satu perang urat syaraf tersebut yakni PKS menyatakan Yusuf merupakan kader sakit hati karena di pecat dari kepengurusan PKS. Sementara Yusuf menilai PKS tidak bisa menunjukan bukti surat pemecatannya.

Yusuf lalu menggugat 10 kader PKS dengan nilai Rp 42,7 miliar. Pasal yang digunakan Yusuf adalah pasal 1365 KUHAPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Elit PKS yang digugat antara lain Tifatul Sembiring, Anis Matta, dan Salim Assegaf Al Jufri.

(Ari/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads