"Kita belum dapat daftar hadirnya. Jadi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Saya sudah minta ke Setjen tapi belum diberikan," ujar Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2011).
Menurut Nudirman, BK telah mengirimkan surat sampai 3 kali ke Setjen DPR terkait daftar hadir anggota dewan. Namun hingga kini daftar hadir yang diminta belum diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan kode etik DPR, setiap anggota yang mangkir dari rapat paripurna maupun rapat komisi sebanyak 6 kali berturut-turut akan langsung di proses oleh BK. Namun karena BK belum mendapatkan daftar absensi, hal tersebut hingga kini urung dilakukan.
Beberapa anggota DPR, seperti Nazaruddin telah lama meninggalkan tugasnya sebagai anggota DPR. Dari catatan detikcom, setidaknya Nazaruddin sudah bolos dalam rapat paripurna sebanyak 5 kali, yakni saat rapat paripurna pada Selasa 31 Mei, Selasa 21 Juni, Selasa 5 Juli, Kamis 7 Juli, dan terakhir paripurna Senin 11 Juli kemarin. Padahal Nazaruddin juga sudah meninggalkan tugasnya di Komisi VII DPR.
(her/gah)










































