"Saya ingatkan, PK tidak menunda eksekusi. Sistem hukum kita tidak mengenal upaya hukum ke 4, hanya 3 yaitu sampai kasasi," kata Syahrial dengan nada tinggi saat memimpin sidang anmaning di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (12/7/2011).
Sidang yang awalnya berjalan datar, menjadi berjalan panas karena kuasa hukum IPB, Edward Erfa memberikan alasan penolakan membayar dengan berputar-putar. Edward yang juga mantan hakim ini malah mengalihkan permasalahan kewajiban membayar dengan alasan pokok perkara sedang di ajukan PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap IPB cs yang tidak kooperatif ini juga membuat pemenang perkara, David Tobing emosi. Dia langsung mengeluarkan uang Rp 2,1 juta dari tasnya. Dia siap memberi utang kepada IPB cs untuk membayar perkara tersebut.
"Sekarang begini saja. Berapa anggaran IPB, Menkes dan BPOM setahun? Apa tidak ada uang Rp 2 juta?, Kalau tidak ada, ini pakai uang saya dulu, saya pinjami," cetus David di depan para pihak seraya menaruh uang di meja sidang.
Aksi David ini menjadi suasana makin keruh. Sidang yang berlangsung di ruang rapat Ketua PN Jakpus menjadi memanas. Tapi, meski di desak sana-sini, IPB cs tetap tidak mempu bayar biaya perkara. Mereka beralasan sedang PK dan pokok perkara sedang di gugat balik. "Kami tetapi tidak mau bayar," ujar Edward.
Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.
Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, bukannya mengumumkan, IPB malah mendapat dukungan dari kampus USU, Univ Andalas, UI, Unhas dan Unpad yang menggugat putusan MA tersebut.
(asp/gah)











































