Hakim Syarifuddin Tolak Lakukan Rekonstruksi Penerimaan Uang

Hakim Syarifuddin Tolak Lakukan Rekonstruksi Penerimaan Uang

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 12:18 WIB
Hakim Syarifuddin Tolak Lakukan Rekonstruksi Penerimaan Uang
Jakarta - Hakim Syarifuddin menolak melakukan rekonstruksi dugaan pemberian uang dari kurator Puguh Wirawan. Syarifuddin sempat berdebat dengan beberapa penyidik KPK.

"Bukan tidak mau, tapi menolak. Katanya (tersangka) punya hak," ujar Syarifuddin, di rumahnya Jl Sunter Agung Tengah V No C 26, Jakarta Utara, Selasa (12/7/2011).

Saat keluar dari rumahnya, Syarifuddin berbicara dengan wartawan. Dia mengatakan KPK tidak adil saat melakukan rekonstruksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa tidak semua direkonstruksi. Saat KPK masuk dan tiba-tiba tanya di mana tas merah itu, rekonstruksi ini tidak seimbang," kata Syarifuddin dengan emosi.

Menanggapi ucapan Syarifuddin, salah seorang penyidik KPK menegaskan akan menyerahkan semuanya ke pengadilan. "Nanti kita buktikan di pengadilan," tutur penyidik KPK.

Karena menolak melakukan rekonstruksi, akhirnya 'peran' Syarifuddin digantikan oleh penyidik KPK. Di leher penyidik tersebut digantungi tali dan kertas bertuliskan Syarifuddin.

Berbeda dengan Syarifuddin, tersangka lainnya Puguh Wirawan kooperatif dalam melakukan rekonstruksi. Dia mengikuti rekonstruksi dengan 9 adegan dan berlangsung selama 30 menit.

Pengacara Syarifuddin, Hotma Sitompoel protes dengan semua uang Syarifuddin yang diambil KPK. Padahal kliennya dituduh menerima uang Rp 250 juta dari Puguh.

"Kok yang disita juga uang pribadi. Yang dituduh kan Rp 250 juta kenapa semuanya diambil?" ujar Hotma.

Hotma juga menambahkan, kliennya juga tidak mengerti jika tas merah yang diberikan Puguh berisi uang. "Tersangka tidak tahu ada pemberian uang. Misalnya kamu diberi tas dibilangnya data tapi ternyata uang," kata Hotma.

Hakim Syarifuddin ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari Puguh Wirawan senilai Rp 250 juta. Syarifuddin merupakan hakim pengawas pailit PT Skycamping. Sedangkan uang suap itu diduga merupakan fee hasil penjualan PT Skycamping.

(nik/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini