"Bukan tidak mau, tapi menolak. Katanya (tersangka) punya hak," ujar Syarifuddin, di rumahnya Jl Sunter Agung Tengah V No C 26, Jakarta Utara, Selasa (12/7/2011).
Saat keluar dari rumahnya, Syarifuddin berbicara dengan wartawan. Dia mengatakan KPK tidak adil saat melakukan rekonstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi ucapan Syarifuddin, salah seorang penyidik KPK menegaskan akan menyerahkan semuanya ke pengadilan. "Nanti kita buktikan di pengadilan," tutur penyidik KPK.
Karena menolak melakukan rekonstruksi, akhirnya 'peran' Syarifuddin digantikan oleh penyidik KPK. Di leher penyidik tersebut digantungi tali dan kertas bertuliskan Syarifuddin.
Berbeda dengan Syarifuddin, tersangka lainnya Puguh Wirawan kooperatif dalam melakukan rekonstruksi. Dia mengikuti rekonstruksi dengan 9 adegan dan berlangsung selama 30 menit.
Pengacara Syarifuddin, Hotma Sitompoel protes dengan semua uang Syarifuddin yang diambil KPK. Padahal kliennya dituduh menerima uang Rp 250 juta dari Puguh.
"Kok yang disita juga uang pribadi. Yang dituduh kan Rp 250 juta kenapa semuanya diambil?" ujar Hotma.
Hotma juga menambahkan, kliennya juga tidak mengerti jika tas merah yang diberikan Puguh berisi uang. "Tersangka tidak tahu ada pemberian uang. Misalnya kamu diberi tas dibilangnya data tapi ternyata uang," kata Hotma.
Hakim Syarifuddin ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari Puguh Wirawan senilai Rp 250 juta. Syarifuddin merupakan hakim pengawas pailit PT Skycamping. Sedangkan uang suap itu diduga merupakan fee hasil penjualan PT Skycamping.
(nik/vit)










































