BPK : Negara Rugi 36 Miliar dalam Korupsi Alkes Flu Burung

BPK : Negara Rugi 36 Miliar dalam Korupsi Alkes Flu Burung

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 11:51 WIB
Jakarta - Sidang terdakwa kasus korupsi alkes flu burung, Sutedjo Yuwono hari ini menghadirkan ada petugas dari BPK sebagai saksi ahli. Petugas BPK menegaskan terdapat kerugian negara sebesar Rp 36 miliar dalam kasus yang berawal dari penunjukan langsung tersebut.

"Terdapat total kerugian negara sebesar Rp 36 miliar," tutur petugas BPK Andi Rahmat Zubaidi, ketika bersaksi di persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (12/7/2011).

Andi memaparkan, angka sebesar itu berasal dari total uang yang dikeluarkan negara untuk rekanan pada pengadaan alkes tersebut senilai Rp 88 miliar. Nah, ternyata setelah ditelusuri oleh BPK berdasarkan bukti yang ada, total dana yang dikeluarkan dana rekanan hanya sebesar Rp 48 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang ada," ujar Andi.

Namun Andi tidak bisa memastikan apakah dari total kerugian negara tersebut, ada aliran uang yang mengalir ke terdakwa Sutedjo.

"Itu bukan kewenangan saya. Saya hanya menghitung kerugian negara," ujarnya.

Sutedjo Yuwono didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006. Sekretaris era Menko Kesra Aburizal Bakrie itu terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi itu dilakukan Sutedjo secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain. Mereka adalah Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra), Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara) dan M Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara).

Soetedjo telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.

Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Soetedjo dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan subsider, tim jaksa menggunakan Pasal 3 dari UU yang sama.

(fjp/gah)


Berita Terkait