"Saya anggap kasus ini tidak perlu berlarut-larut. Harusnya sudah cukup dengan putusan pengadilan di bawahnya saja," kata Bagir di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2011).
Bagir menilai menyampaikan keluhan belum merupakan pidana. "Masa mengeluh saja nggak boleh. Kalau memang terjadi pencemaran nama baik harus dapat dibuktikan ada kerugian yang nyata, reputasi dan materil. Kalau cuma perasaan saja tidak boleh," ujarnya.
"Hakim harus mengetes apa dia sudah dirugikan atau tidak. Jangan sampai hakim keliru karena ini menyangkut hak-hak konstitusional yang harus dilindungi," lanjut Bagir.
Menurut dia, pencemaran nama baik bisanya berkaitan dengan hak-hak pribadi. "Tetapi saya pertanyakan apakah hak-hak pribadi yang dimaksud juga melekat pada lembaga yang bukan orang seperti rumah sakit atau perseroan," kata pria yang juga Ketua Dewan Pers ini.
Apa jaksa bisa mengajukan kasasi? "Itu boleh karena itu masih di dalam proses upaya hukum, kalau dia memang yakin ada kesalahan," jawab Bagir.
(aan/fay)











































