“Kami mohon kepada Komisi III untuk memanggil Ketua Mahkamah Agung dan memberi masukan agar pada saat menguji Peninjauan Kembali (PK) yang akan kami ajukan mereka memilih hakim yang bener-bener melek IT,” ujar pengacara Prita, Slamet Yuwono saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR di Gedung DPR Senayan, Selasa (12/7/2011).
Slamet juga mendesak Komisi III untuk meminta penjelasan dari MA yang memberikan putusan yang berbeda pada kasus perdata dan pidana yang dialami Prita. Menurut Slamet dalam putusan Perdata menunjukkan tak ada bentuk hinaan yang dilakukan Prita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Slamet juga mendesak Komisi III untuk memanggil Jaksa Agung. Slamet melihat adannya kejanggalan dalam kasasi yang diajukan jaksa.
“Kenapa dalam putusan bebas murni di Pengadilan Negeri, jaksa mengajukan Kasasi?,” kata Slamet seraya menjelaskan bahwa dalam KUHP, vonis bebas murni tak ada upaya kasasi.
Dalam rapat ini Prita menyampaikan keluhannya kepada komisi yang membidangi hukum ini. Ia berharap Komisi III bisa membantunya dalam menghadapi kasus hukum yang membelitnya itu.
“Dalam pengadilan saya bebas murni namun dalam putusan kasasi saya bersalah. Akhirnya ujungnya saya tetap dipidanakan. Mohon bapak dan ibu berkenan membantu saya,” ucap Prita dengan nada sendu.
(adi/gun)











































