Pengacara Ibnu Akan Datangi Propam Mabes Polri

Korban Tabrakan Dipolisikan Polwan

Pengacara Ibnu Akan Datangi Propam Mabes Polri

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 11:16 WIB
Jakarta - Ibnu Yunianto dan pengacaranya khawatir ada intimidasi dari Direktorat Polisi Udara Mabes Polri terhadap kasus penganiayaan yang dilaporkan Briptu Nina Mahadianti. Pengacara pun akan mendatangi Propam Mabes Polri untuk menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

"Siang ini kita akan datang ke Propam Mabes Polri," ujar pengacara Ibnu, Imam Safii saat dihubungi detikcom, Selasa (12/7/2011).

Imam mengatakan, tujuan kedatangannya ke Propam, hanya untuk meminta perhatian dari Propam terhadap kasus ini. Propam harus melakukan pengawasan agar tidak terjadi campur tangan dari pihak manapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita melihat ada kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini," ujarnya.

Menurut Imam, salah satu kejanggalan dalam kasus ini yakni adanya perubahan visum yang dilakukan Briptu Nina. Visum pertama diketahui kalau ada penganiayaan ringan. Kemudian tiba-tiba menyusul visum kedua yang akhirnya ditetapkan ada penganiayaan berat.

"Kita khawatir penyidikan ini berpengaruh karena adanya kedatangan orang-orang itu (Poludara). Muncul visum kedua mengatakan pasal 351 penganiayaan berat dengan 2 tahun penjara," jelasnya.

Karena itu, lanjut Imam, pihaknya akan membawa sejumlah fakta-fakta kejanggalan yang mereka temukan dalam kasus ini ke Propam Mabes Polri.

"Biar ini semuanya fair," pintanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ibnu, dilaporkan oleh Briptu Nina dalam kasus dugaan pemukulan. Kasus itu terjadi sebagai buntut dari tabrakan antara sepeda motor Nina dan Ibnu beserta keluarganya.

Pada saat kejadian, Ibnu sudah meminta maaf dan mengajak untuk berdamai, namun ditolak oleh Nina. Nina memilih untuk melaporkan Ibnu ke Polsek Ciputat.

Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat lalu kemudian Polres Jaksel. Ibnu dikenakan pasal 351 (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Saat ini Ibnu dilepaskan dari tahanan dengan status tersangka. Ia dikenai wajib lapor.


(gus/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads