"Secara pribadi saya senang Prita dibebaskan, walaupun sekarang dia sedang menjalani hukuman percobaan. Saya rasa biarlah proses hukum berjalan. Tapi kita jangan lebay juga menanggapi," kata Tifatul usai menghadiri pembukaan kegiatan olahraga dan kesenian di Gedung Kemenkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2011).
"Ini sedang ada proses hukum sedikit dibilang hukum tidak memiliki perikemanusiaan. Kapan dewasanya hukum kita, kalau tiap ada proses hukum dibumbui dengan opini-opini. Hakim kan juga punya nurani. Kalau pun dia dihukum, ya berarti inilah hukum yang berlaku di negeri kita. Inilah hukum kita," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi saya ini ujian untuk perundang-undangan di negeri ini dan apa yang dilakukan oleh pihak penegak hukum dalam kasus Prita ini semuanya berada dalam koridor hukum, kecuali orang itu digebukin dan diproses dengan hukum rimba," papar Tifatul.
Politisi PKS ini menegaskan sebaiknya masyarakat tidak khawatir membuat pengaduan seperti Prita.
"Jadi begini bukan berarti karena kasus ini dihukum, kita tidak bebas gunakan media. Gunakan media saja bebas saja, boleh buat dagang, dan lain-lain tapi patuhi hukum," kata Tifatul.
Menurut Anda kasus Prita yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit menyalahi undang-undang ITE? "Silahkan tanya saja ke hakim. Saya bukan hakim, saya tidak bisa berikan opini terhadap suatu undang-undang," jawab Tifatul.
(aan/vit)











































