YLKI: Sayang, Banyak JPO Tak Ramah Pejalan Kaki

YLKI: Sayang, Banyak JPO Tak Ramah Pejalan Kaki

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 10:18 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya berencana menilang pejalan kaki yang tidak menyeberang jalan menggunakan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang telah disediakan. Rencana ini disayangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) karena masih banyak JPO yang tidak ramah bagi pejalan kaki.

"Sayangnya masih banyak sarana penyeberangan yang tidak accessible, kurang ramah bagi pejalan kaki. Tidak semua accessible karena JPO kan tinggi, ada anak tangganya. Ini kurang ramah bagi anak-anak, perempuan hamil, orang cacat dan manula," kata pengurus harian YLKI Sudaryatmo kepada detikcom, Selasa (12/7/2011).

Tidak mudah digunakannya JPO oleh semua orang tentunya menimbulkan ketidakadilan. Daryatmo berpandangan pejalan kaki paling mendapat perlakuan tidak adil karena mindset aparat dan pemerintah masih mengutamakan pengguna mobil dan kendaraan roda dua.

"Jadi selama JPO belum accessible dan ditambah ada tilang, itu karena paradigma yang tidak berpihak pada pejalan kaki. Pejalan kaki tidak mendapat prioritas, padahal jalan umum milik semuanya," tambah dia.

Agar sarana penyeberangan bagi pejalan kaki mudah diakses, Daryatmo mengusulkan penambahan zebra cross di beberapa titik. Dengan demikian, pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan memiliki opsi untuk menggunakan sarana penyeberangan.

"Kalau pakai jembatan juga tidak masalah, tapi mungkin bisa dilengkapi dengan lift. Jadi orang hamil, cacat, manula dan anak-anak tidak kesulitan. Kalau nggak pernah merasakan jadi pejalan kaki ya susah," sindirnya.

Dia berharap para pengambil kebijakan tidak menjadikan pejalan kaki sebagai sumber masalah. Jika masih ada pejalan kaki yang tidak menggunakan JPO, tentu beberapa dari mereka memiliki alasan tertentu. Misalnya saja karena JPO yang gelap sehingga menakutkan, JPO yang malah disesaki pedagang, atau JPO yang justru tidak aman. Hal-hal ini harus diperhatikan para pembuat kebijakan untuk melindungi pengguna jalan, utamanya pejalan kaki.

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengatakan, peraturan tilang tersebut akan diberlakukan di tempat-tempat yang memang terdapat fasilitas JPO. Namun, jika di tempat tersebut sama sekali tidak ada JPO dan zebra cross, pejalan kaki boleh menyeberang jalan di jalan umum.

"Sepanjang itu (jalannya) aman menurut kepatutan dan kelayakan itu aman untuk diseberangi, itu boleh. Tapi, ketika dia menyeberang dan di tempat itu ada tempat penyeberangan atau zebra cross, itu bisa ditilang karena melanggar," jelas Royke.

Ada pun ketentuan tilang melanggar aturan tersebut dikenakan denda tilang minimal Rp 250 ribu. "Jaminannya bisa saja KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang disita," ujar Royke.

(vit/fay)


Berita Terkait