“Sebagai rakyat biasa saya datang ke sini untuk menjelaskan proses hukum saya kepada wakil rakyat,” ujar Prita di Gedung DPR, Selasa (12/7/2011).
Prita menaruh harapan kepada wakilnya di DPR untuk turut membantunya. Prita menyambangi Komisi III DPR yang membidangi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana tanggapannya soal Kasasi MA yang baru saja dikeluarkan?
“Saya bingung mas karena di pengadilan negeri itu kan terbuka dengan pembuktian dan saksi-saksi dan hakim ngetuk palu bahwa saya bebas. Namun saat MA mengadakan sidang tertutup, saya tidak hadir, kuasa hukum tidak hadir, masyarakat tidak tahu prosesnya seperti apa, tiba-tiba saya dinyatakan bersalah, bingung," keluh Prita.
Prita datang ke Gedung DPR didampingi pengacaranya, Slamet Yuwono. Aktivis pro demokrasi Fadjroel Rahman juga turut hadir memberi dukungan moril.
Prita Mulya Sari dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Meski demikian ia tak harus menjalani pidana kurungan karena hanya dikenai hukuman percobaan selama 1 tahun. Kasus ini bermula ketika Prita menyampaikan kritikannya atas pelayanan RS Omni Internasional Tangerang. Kritikan itu ia kirimkan ke teman-temannya melalui email dalam jejaring mailing list. Oleh RS Omni Internasional, Prita dilaporkan telah mencemarkan nama baik RS di Tangerang itu.
(adi/gun)











































