PN Jakpus Putuskan Nasib Kasus Kekerasan dalam Pacaran

PN Jakpus Putuskan Nasib Kasus Kekerasan dalam Pacaran

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 08:27 WIB
PN Jakpus Putuskan Nasib Kasus Kekerasan dalam Pacaran
Jakarta - Drama hukum kembali digelar di meja hijau. Jika sebelumnya kasus iPad, SMS berujung penjara, Prita Mulyasari, kini kekerasan dalam pacaran. Sidang kekerasan dalam pacaran yang menimpa Leni (21) tersebut memasuki tahap putusan sela.

Rencananya, siang ini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusannya, apakah Leni yang membela diri dari usaha pelecehan seksual pacarnya, Anjas (27) akan bebas atau malah dia harus menjalani proses pembuktian.

"Siang ini akan dibacakan putusan, pukul 12.00 WIB," kata kuasa hukum Leni, Marlonsius Sihaloho, dari LBH APIK Jakarta saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (12/7/2011).

Sidang ini dipastikan tidak akan ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Amin Sutikno, telah mengantongi putusan. Dalam sidang yang lalu, putusan sela itu tidak sempat dibacakan karena jaksa Agus Sari Dewi mangkir tanpa alasan yang jelas.

"Tinggal baca putusan, hakim sudah siiap dari minggu lalu. Ini ditunda karena jaksa tidak datang minggu kemarin," terang Marlon.

Seperti diketahui, kekasih Leni, Anjas ((27), bertemu Leni di rumah Leni di Kemayoran pada 22 November 2010. Anjas datang ke rumah Leni untuk meminta proses putus pacaran diselesaikan dengan baik-baik.

Namun, ketika waktu menunjukkan pukul 19.30 WIB, Anjas mulai menunjukkan perangai yang aneh. Tiba-tiba saja Anjas memaksa Leni menciumnya. Lalu Anjas juga memegang-megang tubuh Leni.

Tidak hanya itu, Anjas pun merebut BlackBerry Leni. Leni membela diri dengan menyiram Anjas dengan air panas dalam gelas. Anehnya, jaksa malah menetapkan Leni sebagai terdakwa dengan ancaman 2,5 tahun penjara.



(asp/irw)


Berita Terkait