Kapolres Jaksel Jamin Penyidikan Kasus Ibnu Profesional

Korban Tabrakan Dipolisikan Polwan

Kapolres Jaksel Jamin Penyidikan Kasus Ibnu Profesional

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 08:13 WIB
Jakarta - Kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh wartawan Jawa Pos Ibnu Yunianto terhadap seorang anggota polwan Briptu Nina Mahadianti masih berproses di Polres Jakarta Selatan. Polres Jaksel menjamin akan menyidik kasus ini secara profesional.

"Pokoknya akan kami sidik secara profesional dan proporsional," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Gatot Eddy Pramono, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (12/7/2011).

Gatot sedikit menjelaskan duduk perkara kasus ini. Pada Sabtu (9/7), lalu, ada pelaporan kasus kecelakaan lalu lintas ke Polsek Ciputat. Namun, dalam penyidikan, diketahui telah terjadi pemukulan oleh Ibnu kepada Briptu Nina, dan karenanya jurnalis itu dilaporkan juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan habis melahirkan, karena dipukul lari ke Polsek Ciputat," tuturnya.

Karena kasus ini merupakan pidana pemukulan terhadap perempuan, maka ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel. Ibnu dikenai pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Ketika itu yang bersangkutan (Briptu Nina) dipukul oleh terlapor (Ibnu). Polisi lalu mengambil langkah penyidikan, dilakukan visum di rumah sakit, semua dilakukan," terang Gatot Eddy.

Berdasarkan hasil visum, lanjutnya, Briptu Nina mengalami luka memar di bagian pipi dan juga pundak. Kasus ini masih dalam proses penyidikan Polres Jaksel.

Gatot menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Ibnu. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Ibnu karena sebagai terlapor Ibnu dinilai selalu kooperatif.

"Terlapor (Ibnu) sudah diperiksa. Kalau butuh keterangan tambahan, akan dipanggil selama diperlukan. Masih dalam proses penyidikan," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ibnu dilaporkan oleh Briptu Nina dalam kasus dugaan pemukulan. Kasus itu terjadi sebagai buntut dari tabrakan antara sepeda motor Nina dan Ibnu beserta keluarganya di Jl Cireundeu, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7), lalu. Dalam kejadian tersebut, istri Ibnu, Dhian Harnia, dan kedua anaknya, Ahmad Yusuf (16 bulan) dan Puan (4), menjadi korban dan menderita luka-luka.

Setelah melakukan pemukulan, Ibnu sudah meminta maaf dan mengajak untuk berdamai, namun ditolak oleh Nina. Nina memilih untuk melaporkan Ibnu ke polisi. Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat lalu kemudian Polres Jaksel. Ia dikenakan pasal 351 (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Saat ini Ibnu dilepaskan dari tahanan dengan status tersangka. Ia dikenai wajib lapor.


(nvc/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads