"Saya menjadi ketakutan dan ragu-ragu apakah kegiatan yang akan saya lakukan menjadi masalah hukum lagi nantinya," kata Prita kepada detikcom, Selasa (12/7/2011).
Menurut Prita, meski putusan MA menyertakan masa percobaan, namun statusnya kini tetap terpidana dalam kasus melawan RS Omni Internasional. Selain menjadi beban, status tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi perkembangan keluarga terutama anak-anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prita memastikan, ia bersama tim kuasa hukum akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pencemaran nama baik tersebut. Namun, ia belum mengetahui kapan upaya hukum tertinggi itu akan dimohonkan kepada MA.
Prita menyerahkan sepenuhnya PK itu kepada pengacara, khususnya terkait bukti-bukti baru yang akan diajukan. "Kalau soal itu saya serahkankan kepada pengacara. Tapi sebagai warga negara, saya telah mengalami ketidakadilan," katanya.
(irw/nvc)











































