Putusan MA Bikin Prita Ragu-ragu Beraktivitas

Putusan MA Bikin Prita Ragu-ragu Beraktivitas

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 07:51 WIB
Putusan MA Bikin Prita Ragu-ragu Beraktivitas
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kepada Prita Mulyasari. Putusan MA tersebut membuat Prita dibayangi keraguan untuk beraktivitas setiap harinya.

"Saya menjadi ketakutan dan ragu-ragu apakah kegiatan yang akan saya lakukan menjadi masalah hukum lagi nantinya," kata Prita kepada detikcom, Selasa (12/7/2011).

Menurut Prita, meski putusan MA menyertakan masa percobaan, namun statusnya kini tetap terpidana dalam kasus melawan RS Omni Internasional. Selain menjadi beban, status tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi perkembangan keluarga terutama anak-anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan mengenai masa depan kami. Saya kan jadi terpidana dan itu nggak baik juga bagi anak-anak," kata Prita yang pada pukul 10.00 WIB nanti akan bertemu dengan Komisi III DPR ini.

Prita memastikan, ia bersama tim kuasa hukum akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pencemaran nama baik tersebut. Namun, ia belum mengetahui kapan upaya hukum tertinggi itu akan dimohonkan kepada MA.

Prita menyerahkan sepenuhnya PK itu kepada pengacara, khususnya terkait bukti-bukti baru yang akan diajukan. "Kalau soal itu saya serahkankan kepada pengacara. Tapi sebagai warga negara, saya telah mengalami ketidakadilan," katanya.


(irw/nvc)


Berita Terkait