"Kini Ibnu melaporkan balik Briptu Nina karena telah menabraknya," kata salah satu tim pengacara Jawa Pos, tempat Ibnu bekerja, Imam Safii, kepada detikcom, Senin (11/7/2011).
Untuk pelaporan tersebut, lanjut Imam, pihaknya sudah melengkapi dengan alat bukti berupa hasil visum istri Ibnu, Dhian Harnia dan kedua anaknya, Ahmad Yusuf (16 bulan) dan Puan (4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malam itu juga, Dhian dan Puan melakukan visum di RS Fatmawati dengan inisiatif sendiri," ucap Imam.
Imam meminta polisi tidak mengabaikan laporan kecelakaan tersebut dan hanya memproses laporan dugaan pemukulan yang dilakukan Ibnu terhadap Nina beberapa saat setelah insiden terjadi.
"Kita minta itu juga jangan diabaikan. Kan, itu dua kasus yang berbeda. Kalau memang mau jalan, ya, silakan, sama-sama kita kawal," ucap Imam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ibnu, dilaporkan oleh Briptu Nina dalam kasus dugaan pemukulan. Kasus itu terjadi sebagai buntut dari tabrakan antara sepeda motor Nina dan Ibnu beserta keluarganya.
Pada saat kejadian, Ibnu sudah meminta maaf dan mengajak untuk berdamai, namun ditolak oleh Nina. Nina memilih untuk melaporkan Ibnu ke Polsek Ciputat.
Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat lalu kemudian Polres Jaksel. Ibnu dikenakan pasal 351 (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Saat ini Ibnu dilepaskan dari tahanan dengan status tersangka. Ia dikenai wajib lapor.
(irw/nvc)











































