Kejanggalan dan Dugaan Intimidasi dalam Kasus Ibnu

Korban Tabrakan Dipolisikan Polwan

Kejanggalan dan Dugaan Intimidasi dalam Kasus Ibnu

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 04:57 WIB
Jakarta - Ibnu Yunianto dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Briptu Nina Mahadianti, anggota polwan Direktorat Polisi Udara Mabes Polri. Laporan itu sebagai buntut dari tabrakan yang menimpa Ibnu beserta istri dan kedua anaknya.

Anggota tim pengacara Jawa Pos, tempat Ibnu bekerja, Imam Safii, mencatat adanya kejanggalan dalam pengusutan perkara tersebut. Kejanggalan itu antara lain terlihat dari hasil visum atas Nina yang berbeda antara yang pertama dan kedua.

Imam menjelaskan, dalam visum pertama yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit UIN Syarief Hidayatullah pada Sabtu (9/11), disebutkan bahwa Nina hanya menderita memar kemerahan di bagian pipi. Namun, visum kedua di RSPP sehari kemudian disebutkan kalau korban mengalami pendarahan di luka bekas operasi caesar, yang baru tiga minggu dilakukan Nina, serta memar di bahu kiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil visum yang berbeda itu berdampak pada pasal yang disangkakan terhadap Ibnu. Berdasarkan visum RS UIN, Ibnu dikenakan positif 352 KUHP tentang penganiayaan ringan yang tidak menyebabkan korban tidak bisa melakukan aktivitas dengan ancaman maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp 4.500.

Namun, "Ibnu kini dikenakan pasal 351 (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Imam saat dihubungi detikcom, Senin (11/7/2011).

Menurut Imam, bisa jadi luka yang dialami oleh Nina bukan diakibatkan oleh penganiayaan yang diduga dilakukan Ibnu. Sebab, saat menabrak Ibnu beserta istri dan kedua anaknya yang masih kecil, Nina juga sempat terjatuh dari sepeda motornya.

"Katanya Briptu Nina yang baru operasi cesar tiba-tiba perutnya berdarah gara-gara dipukul. Sekarang logika aja, masak dipukul kepalanya bisa berdarah di perut? Lagian bukan dipukul langsung, hanya dijendul (tampol). Bisa jadi dia berdarah karena jatuh setelah menabrak motor Ibnu. Kan dia sempat jatuh," kata Imam.

Imam melanjutkan, ia juga menengarai adanya intimidasi dalam kasus kliennya tersebut. Sebagai contoh, sehari setelah Ibnu ditahan di Polsek Ciputat, suami Nina, yang juga seorang polisi, Iptu Haryanto Piliang, datang ke kantor polisi tersebut. Ia mendapati Ibnu sudah tidak berada di Mapolsek. Apa yang terjadi kemudian?

"Sejumlah anggota Direktorat Polisi Udara lantas datang membuat keributan di Polsek Ciputat dan mengintimidasi penyidik dan kapolsek. Penggerebekan itu adalah kali ketiga yang dilakukan anggota Direktorat Polisi Udara ke Mapolsek Ciputat," ungkapnya.

Untuk keamanan Ibnu, imbuh Imam, kasus kliennya diambil alih oleh Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Dengan alasan untuk melindungi Ibnu, Polres Jaksel juga melakukan penahanan. Namun, belakangan ia menduga penahanan tersebut dilakukan karena adanya intervensi dari polisi udara dengan mengubah pasal yang disangkakan.

"Setelah ada intervensi sejumlah anggota Polisi Udara yang berada di ruang penyidik ketika tengah dilakukan pemeriksaan terhadap Nina, pasal yang dikenakan berubah menjadi 351 (1), sehingga Ibnu dapat ditahan," ujar Imam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ibnu, seorang Kepala Biro Harian Umum Jawa Pos di Jakarta, dilaporkan oleh Briptu Nina dalam kasus dugaan pemukulan. Kasus itu terjadi sebagai buntut dari tabrakan antara sepeda motor Nina dan Ibnu beserta keluarganya di Jl Cireundeu, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7), lalu. Dalam kejadian tersebut, istri Ibnu, Dhian Harnia, dan kedua anaknya, Ahmad Yusuf (16 bulan) dan Puan (4), menjadi korban dan menderita luka-luka.


(irw/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads