"Saya berharap Prita Mulyasari segera mengajukan PK. Karena sudah ada yurisprudensi Kasasi yang membebaskannya dari tuntutan perdata yang majelisnya pimpinan MA yang lebih luas pertimbangan hukumnya," kata Tjatur kepada detikcom, Senin (11/7/2011).
Tjatur mengatakan, dari pertemuannya dengan pimpinan MA, ia diberi tahu bahwa bahwa Prita dihukum penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Artinya hukuman tersebut tidak dijalankan kecuali dalam waktu 1 tahun itu ia melakukan tindak pidana baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnnya, Prita dan kuasa hukumnya sudah bertekad untuk mengajukan upaya hukum paling tinggi tersebut. Meski dinyatakan bersalah dan dihukum, Prita tidak dipenjara. Prita diajukan ke meja hijau dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni.
(irw/nvc)










































