"Putusan MA soal Prita tidak berperspektif anak. Harusnya putusan tersebut memperhatikan pertimbangan terhadap perlindungan anak," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Saleh di Jakarta, Senin (11/7/2011).
Dia menilai, Prita memiliki 3 anak yang tentu masih membutuhkan kasih sayang. Nah, anak-anak Prita memiliki hak untuk tumbuh dan kembang secara normal, tidak terganggun secara psikologis karena kasus ibunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI akan melakukan langkah perlindungan kepada anak-anak Prita, agar mereka tidak terganggu perkembangannya karena kasus ibunya. Prita masih memiliki anak yang berusia 1 tahun.
"KPAI sedang koordinasi dengan KY untuk kemungkinan mengadukan indikasi kenakalan hakim," tuturnya.
Putusan kasasi MA memvonis Prita 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan. Prita tidak ditahan apabila dalam masa 1 tahun berkelakuan baik. Prita dan kuasa hukumnya akan mengajukan PK.
(ndr/gah)










































