"Ketika putusan MK dibacakan, seluruh anggota merasa bergembira dan seluruh orang advokat sedunia telah memberi selamat kepada kami, karena Peradi tergabung dalam persatuan advokat seluruh dunia," ujar Ketua Peradi, Otto Hasibuan dalam jumpa pers di kantornya, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (11/7/2011).
Jumpa pers ini digelar dalam rangka sosialisasi putusan MK tentang Peradi sebagai satu-satunya wadah advokat bagi advokat Indonesia. Otto menuturkan, pihak Peradi juga akan mensosialisasikan putusan MK ini pada konferensi advokat seluruh dunia yang digelar di Dubai, pada Oktober mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua advokat yang ada di Indonesia harus bekerja pada sumpah dan apabila mereka ingin beracara, harus menjadi anggota Peradi. Apabila tidak menjadi anggota Peradi, maka tidak boleh beracara," imbuh Otto.
Dengan demikian, Otto menyatakan, pihaknya telah memiliki solusi bagi seluruh advokat yang berada di luar Peradi. Termasuk bagi para advokat yang sebelumnya tergabung dengan organisasi advokat yang berseteru dengan Peradi, seperti KAI.
"Kita sudah memberikan solusi dan solusi ini sudah dirundingkan dengan Mahkamah Agung, salah satu caranya dengan membuka dan menerima kembali advokat KAI masuk ke dalam Peradi. Hasil solusi ini tercatat di 1.300 advokat yang sebelumnya bergabung dengan KAI sudah kembali kepada Peradi," tuturnya.
Otto menilai bahwa para advokat yang berada di luar Peradi dan juga yang pernah 'hijrah' keluar dari Peradi, haruslah dirangkul. Pasalnya, lanjut Otto, putusan MK tersebut tidak hanya menjadi kemenangan bagi Peradi saja, tapi juga bagi seluruh advokat di Indonesia.
"Dan sekali lagi saya menginginkan dan mengajak advokat yang belum bergabung ke Peradi untuk segera bergabung, karena kami menerima dengan tangan terbuka," tandas Otto.
(nvc/irw)











































