"Saya tidak mau berkomentar soal kasus konkret, nanti saya dibilang tidak netral. Saya menunggu kapan UU itu diuji materi," kata Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/7/2011).
UU yang dimaksud Mahfud yakni soal UU Penyiaran dan UU Pasar Modal. UU Penyiaran mengatur hal yang bersifat khusus (lex specialis) dan UU satunya bersifat umum (lex generalis).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim MK Akil Mochtar dalam kesempatan terpisah menyatakan, dalam praktiknya para pengambil kebijakan sering memutarbalikan logika untuk kepentingan tertentu.
"Problemnya, banyak lubang yang dimanfaatkan betul oleh pelaku industri dengan memanfaatkan UU Penyiaran dengan UU bisnis, membuat seolah-olah posisinya dilematis. Padahal UU Penyiaran tidak mengatur tunduk dengan UU Perseroan maupun UU Pasar Modal. Pemerintah tidak menjaga hal itu. Jika sudah seperti itu harus dibawa ke hukum," timpal Akil.
Seperti diberitakan sebelumnya, akuisisi Indosiar oleh EMTK dinilai KPI melanggar UU Penyiaran karena EMTK memiliki 3 frekuensi sekaligus di 1 provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel dan Indosiar. UU Penyiaran melarang karena sebuah badan hukum hanya boleh memiliki 1 frekuensi di satu provinsi atau setidaknya 2 di 2 provinsi berbeda guna menjamin keberagaman kepemilikan dan keberagaman konten yg menjadi semangat dasar UU penyiaran.
(Ari/irw)











































